BMT Batu Hijau adalah badan usaha pembiayaan berbasis syariah yang memiliki status hukum dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia. BMT Batu Hijau didirikan pada bulan Oktober 2009 oleh 25 anggota masjid Miftahul Jannah yang ingin mengembangkan pemberdayaan ekonomi masyarakat di bawah naungan Yayasan Muslim Batu Hijau